a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang- undang Darurat tentang peraturan tambahan istirahat luar negeri" (Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1950, dimuat dalam Lembaran Negara No.38 tahun 1950); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.