bahwa perlu diadakan peraturan tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank; Mengingat : Staatsblad 1949 Nr 461 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.