a. bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakannya peraturan-peraturan istimewa tentang Pajak Verponding dari tahun 1947 hingga dengan 1951 (Staatsblad 1947 No. 132, Staatsblad 1948 No. 138 dan 340, Staatsblad 1949 No. 436, Lembaran-Negara Nr 50 tahun 1952) kini masih berlangsung dengan tidak menjadi kurang sedikitpun; b. bahwa oleh sebab itu guna pemungutan Pajak Verponding tahun 1952 perlu diadakan peraturan khusus untuk masa tersebut; c. bahwa karena keadaan yang mendesak, berlakunya Undang- undang Nr 7 tahun 1952 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.