bahwa pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 tidak dapat meliputi anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 1 yang bukan jabatan Republik Indonesia, maka pasal itu perlu ditambah dengan ayat 1a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.