bahwa perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyataan keadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.