1. bahwa tanah-tanah yang sebelum 1942 diberikan guna perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht atau komsesi, dewasa ini sebagian terbesar telah menjadi tanah yang diusahakan, baik yang ada di Jawa maupun di daerah lainnya; 2. bahwa menurut kenyataan perbedaan antara keadaan tanah yang ada pada perusahaan-perusahaan kebun besar dengan hak erfpacht atau konsesi itu satu dengan yang lain kini tidak lagi sebegitu besar dan karena itu perbedaan canon dan cijns yang tertinggi dan yang terendah perlu disesuaikan dengan kenyataan tersebut; 3. bahwa sekarang tidak pula ada alasan untuk melangsungkan adanya perbedaan dalam dasar penetapan canon dan cijns antara daerah- daerah di Jawa, daerah-daerah Swapraja dan daerah-daerah lainnya; 4. bahwa nilai uang pada waktu ini telah jauh berlainan daripada sebelum tahun 1942; 5. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, mengenai hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaan kebun besar, yang diberikan pada waktu sebelum tahun 1942, kini perlu diadakan penetapan canon dan cijns baru
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.