a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No.18 tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70); b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.