a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukai atas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masuk atas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ). b. Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.