a. bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalah termasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria; b. bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai dan memindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnya sebagai yang diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 dan dalam Undang-undang No. 28 tahun 1956, masih termasuk dalam lingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apa yang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.