a. Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6 (enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1 Nopember 1957; b. Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masih menurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli 1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober 1957; c. Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur- angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emas menjadi 20% kembali; d. Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untuk memelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.