a. bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatan bersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia; b. bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakan pendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan "Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.