a. bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia; b. bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.