a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlaku syarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c Undang- undang tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannya Undang-undang No. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwa sesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra bawahannya; c. bahwa hal itu dipandang adalah ganjil; d. bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.