a. bahwa oleh karena didalam praktek pemungutan tiap-tiap tahun pajak verponding ternyata menimbulkan banyak pekerjaan, dianggap perlu untuk mengubah sistim pemungutan tiap-tiap tahun yang kini berlaku sejak akhir perang dunia kedua; b. bahwa selanjutnya dipandang perlu untuk menyesuaikan pemungutan pajak verponding dengan hubungan tata-usaha dan ketatanegaraan yang telah berubah, dengan antara lain mengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang melulu dipergunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.