a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.