mengubah UU 24/2003
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan; b. bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mempunyai peranan penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah yaitu dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20ll tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OL4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang- Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah; SK No 037856 A d. bahwa Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi; 1. Pasal 7A, Pasal78, Pasal 20, Pasal 21, Pasal24,Pasal24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a56); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.