a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Repubtik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defensel; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1O Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d. bahwa. . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and. the Gouemment of the Republic of Korea on cooperation in the Field of Defensel; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, pasal 20, dan pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oo0 tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20oo Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOI2l; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.