a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisrs keuangan secara global yang mempengaruhr stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan, diperlukan upaya untuk menJaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan ; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan belum mengatur bahwa ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas keuangan sebagai salah satu kriteria untuk merubah nilai simpanan yang dijamrn; c bahwa krisis keuangan secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional termasuk perbankan yang dapat berakibar merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan telah menunjukkan suatu keadaan kegentingan yang memaksa, sehingga presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganrr Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO8 renrang Penrbahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; b d. bahrva PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d bahwa penambahan kriteria ancaman krisis yang berakibat merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabihtas keuangan untuk merubah nilai simpanan yang dijamin dengan menetapkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20Og tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan, merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurui c, dan huruf d, perlu menetapkan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OOg tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga penjamin Simpanan menj adi Undang-Undang; Pasal,5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 22 ayaL ftt dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Z Tahun tgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g4z2) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I0 Tahun J_998 tentang Perubahan Atis Undang-Undang Nomor 7 Tahun Lg92 tentang perbankan (iembaran Negara Republik Indonesia tahun 19gg Nomor i82, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2Q; Dengan , e
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.