bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.