a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.