a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1981/1982 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldoanggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.