a. bahwa susunan Pengadilan Landreform yang antara lain terdiri dari 3 (tiga) orang Wakil Organisasi Massa Tani yang duduk sebagai Hakim Anggota untuk mencerminkan kegotong-royongan Nasional berporoskan nasakom adalah bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966 dan No.XXXVIII/MPRS/ 1968; b. bahwa pelaksanaan penyelenggaraan peradilan perkara-perkara Landreform oleh Pengadilan Landreform mengalami kesulitan dan kemacetan; c. bahwa sesungguhnya peradilan perkara perdata dan pidana, termasuk perkara Landreform pada umumnya adalah wewenang dari Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; d. bahwa Undang-undang No. 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform telah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-undang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku; e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas dan untuk effisiensi, perlu menghapuskan Pengadilan Landreform dan mengalihkan wewenang mengadili perkara-perkara Landreform kepada Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.