a. bahwa keputusan yang telah diambil oleh World Health Assembly dalam Sidangnya yang ke-XV mengenai kolera, menetapkan, bahwa yang dimaksud dengan penyakit kolera termasuk penyakit yang disebabkan oleh Vibrio El Tor (Resolusi W.H.A. ke- XV tahun 1962 nomor 38); b. bahwa setelah diadakan penjelidikan sedalam-dalamnya yang menyangkut segi medis-tehnis dari Resolusi W.H.A. tersebut diatas, maka Departemen Kesehatan R.I. dapat menyetujui Resolusi W.H.A. termasuk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b termaksud Para- cholera El Tor termasuk dalam golongan penyakit-penyakit Karantina berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Wabah angka (1); d. bahwa pencantuman Para-cholera El Tor dalam pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1962 angka (2) huruf 4 dengan demikian perlu ditiadakan dan urutan dari penyakit-penyakit dalam angka (2) tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.