a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956, No. 25) perlu ditinjau kembali. b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, sebagian dari masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Sarolangun- Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.