a. bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberian tunjangan berupa uang dari Pemerintah kepada golongan partikelir tertentu: b. bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia- Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang- orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perang dunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48); c. bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikelir yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15 Agustus 1945; d. bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dan diubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan No. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapat dipertanggung-jawabkan; e. bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakan secara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.