a. Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria. b. Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.