1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 7) tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota; 2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 66) untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 yang tersebut pada angka 1 di atas; 3. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.