a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat Pajak Verponding 1951" (Lembaran-Negara tahun 1951 Nr 86); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.