bahwa untuk menyesuaikan aturan-aturan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang Lalu-lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 68) dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia supaya aturan-aturan ini dapat terjamin pelaksanaannya secara praktis, perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Undang- undang Lalu-Lintas Jalan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 72;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.