bahwa Rakyat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan; bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat; bahwa Negara yang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnya tidak lain dari pada Negara Indonesia yang kemerdekaannya oleh Rakyat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, yang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian menjadi republik-federasi; bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakyat akan bentuk republik-kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnya untuk bermusyawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia; bahwa kini telah tercapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusyawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakyat tibalah waktunya untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat yang telah tercapai itu menjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara yang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.