bahwa berhubung dengan keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 62/B.P. 3/47 U yang tidak menyetujui Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947, Peraturan Pemerintah ini harus dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.