bahwa-sementara pengaturan susunan badan-badan Kehakiman beserta kekuasaannya belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagai-mana diharuskan dalam pasal 24 dari Undang- undang Dasar - perlu segera diatur : a. susunan Mahkamah Agung sebagai badan Kehakiman yang tertinggi dalam Republik Indonesia. b. kekuasaan Mahmakah Agung tentang pengawasan terhadap lain-lain badan Kehakiman dan tentang perselisihan hal kekuasaan mengadili antara beberapa badan-badan Kehakiman. c. susunan Kejaksaan Agung dan d. kekuasaan Jaksa Agung tentang pengawasan terhadap para Jaksa; Mengingat akan : Osamu Seirei No. 3 tanggal 26 September 1942 (Undang-undang No. 34), Osamu Seirei No. 21 tanggal 1 Juli 1943 dan Osamu Seirei No. 2 tanggal 14 Januari 1944 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undangundang Dasar; Mengingat pula : akan pasal 5 ayat i dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG. Pasal 1. (1) Mahkamah Agung adalah badan Kehakiman yang tertinggi, berkedudukan di-ibu-kota Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden, dan terdiri atas satu Ketua, satu Wakil-Ketua beberapa anggauta dan satu panitera, yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jika perlu oleh Menteri Kehakiman diangkat beberapa wakil-panitera. (2) Disamping Mahkamah Agung adalah Kejaksaan Agung yang terdiri atas satu Jaksa Agung dan beberapa Jaksa Tinggi, yang semuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jika perlu oleh Menteri Kehakiman diangkat beberapa Jaksa lain. Pasal 2. (1) Pengawasan atas badan-badan kehakiman dalam hal melakukan keadilan di seluruh Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung selaku majelis Kehakiman yang tertinggi. (2) Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan seksama dan seyogya. (3) Kelakuan dan perbuatan (pekerjaan) dari badan-badan kehakiman dan hakim-hakim diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Untuk itu Mahkamah Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan kehakiman dan hakim-hakim, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran. (4) Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap badan-badan kehakiman (civiel maupun militair) dan dari hakim-hakim begitu pula dari pada Jaksa Agung dan dari pegawai-pegawai lainnya, yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan. Pasal 3. Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam pasal 2 ayat 3 dan 4, oleh
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.