a. bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950 batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota ini telah dikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatiga sebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali 7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yang termasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yang terletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu; b. bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukaran dalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya, lebih- lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 sesudah tanggal 18 Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkan sederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yang tersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecah menjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang; c. bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955 No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakan dalam rapat-rapat desa masing-masing yang bersangkutan (dinyatakan dalam rapat-rapat desa masing-masing yang bersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaan serta melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentingan penduduk wilayah desa- desa yang masih berada di luar wilayah desa-desa yang masih berada www.djpp.depkumham.go.id di luar wilayah Kotapraja itu, seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untuk membulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkan pula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.