mengubah UU 17/2008
a. bahwa negara berkewajiban untuk rnelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, melalui penyelenggaraan pelayaran yang berdaulat, berkeadilan, biaya logistik yang efektif dan efisien, dan memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional; b. bahwa penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya penguatan dan pemberdayaan pelayaran-ralgrat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam pe nyelenggaraan pelayara.n ; c. bahwa beberapa ketentuan di dalam undang-undang Nornor LT Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2oz3 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perru diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun.f c, perlu membentuk Undang-undang tentang perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor rr rahun 2oo8 tentang Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.