mengubah UU 13/2016
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan perkernbangan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL6 tentang Paten sebagaim€rna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undmg; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mernbentuk Undang- Undang tentang Pembahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.