a. b. c. Mengingat : l. 2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralgrat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOg tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (l), dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor a2861; 3. Undang. . . SK No 236017 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.