bahwa Perhitungan anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabilititeitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3336); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.