Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 38/2009.
a. bahwa penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara; c. bahwa untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia; d. bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747) tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.