a. bahwa pemalsuan uang sudah sedemikain meningkatnya sehingga dipandang perlu untuk menanggulangi masalah tersebut secara bersama dengan negara-negara lain; b. bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929"; c. bahwa ketentaun yang tercantum di dalam Konvensi tersebut di atas tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana Republik Indonesia; d. bahwa untuk menanggulangi serta memberantas masalah uang palsu sebagaimana termaktub pada huruf a di atas Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan undang- undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.