a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat, dan untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Kupang; b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.