a. bahwa pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis- garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea; b. bahwa Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.