1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1970/1971 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/197 1. 2. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1971/1972. 3. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.