1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah tahun Anggaran 1969/1970 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970; 2. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.