a. bahwa dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret 1968; b. bahwa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945 perlu dinyatakan tidak berlaku dan bahwa pernyataan tidak berlaku tersebut perlu diatur dalam suatu Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.