Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 25/2007.
a. bahwa didalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan ; b. bahwa berhubung dengan itu. perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan kepada usaha- usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dalam bidang produksi barang-barang dan jasa-jasa ; c. bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan- ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri ; d bahwa didalam sistim ekonomi nasional yang idiil, berlandaskan Pancasila, kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usaha Negara didalam batas-batas ketentuan dan jiwa Undang-undang Dasar 1945, terbuka lapangan yang lusas bagi usaha-usaha swasta ; e. bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi nasional harus disandarkan kepada kemampuan dan kesangupan rakyat Indonesia sendiri; f. bahwa dalam pada itu, khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi dan potensi nasional dewasa ini perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing (domestik), sepanjang tidak merugikan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan golongan pengusaha nasional; g. bahwa dalam rangka pemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan itu. Selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas waktu berusaha bagi perusahaan-perusahaan asing (domestik) yang menggunakan modal dalam negeri, agar diperoleh pegangan yang jelas bagi semua pihak yang berkepentingan, sehingga dengan pembatasan itu tertampung pula jiwa dari P.P. 10 tahun 1959.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.