a. bahwa hewan adalah mahluk kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada ummat manusia untuk disyukuri dan untuk didayagunakan; b. bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang peternakan; c. bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan rakyat akan protein-hewani; d. bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud; e. bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan; f. bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang meletakkan dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII pasal 31 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.