a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketetanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 No. 25, perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri yang meliputi wilayah kecamatan Tempuling, Tembilahan, Kateman, Gunung Anak Serka, Mandah, Kuala Inderagiri, Enok dan reteh perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.