a. bahwa perlu diadakan peraturan tentang pengeluaran surat hutang- landreform sebagai cara pembayaran ganti kerugian dari tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan landreform diambil oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174) jo. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280); b. bahwa Presiden dengan menggunakan pasal 22 ayat 1 Undang- undang Dasar telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 5 tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 63); c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu disahkan menjadi Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.