a. bahwa Republik sebagai anggota International Telecommunication Union atau disingkat I.T.U. (Perkumpulan Internasional mengenai pengiriman berita jarak jauh) pada tanggal 21 Desember 1959 di Jenewa (Swiss) telah menandatangani Perjanjian I.T.U.; b. bahwa Perjanjian tersebut perlu disetujui dengan Undang- undang; c. bahwa pada saat mulai berlakunya Perjanjian I.T.U. tersebut, yaitu pada tanggal 1 Januari 1961, Perjanjian I.T.U. di Buenos Aires tertanggal 22 Desember 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh (Lembaran- Negara No. 15 Tahun 1957), dianggap sudah tidak berlaku lagi dan oleh sebab itu Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tersebut perlu dicabut:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.