Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan pelaksanaan "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada Pemerintah Daerah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.